I Wayan Sudirta Desak Komite TPPU Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, Bongkar Transaksi Janggal Kemenkeu

30-03-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat RDPU dengan Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Foto : Jaka/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta Mahfud MD selaku Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengkoordinasikan kasus TPPU di lingkungan Kementerian Keuangan dengan Polri, Kejaksaan dan  KPK agar transaksi janggal dan dugaan TPPU di Kemenkeu dapat ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku.

 

"Saya meminta kepada komite TPPU sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk mengkoordinasikan kembali dengan aparat penegakan hukum,"katanya saat RDPU dengan Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). 

 

I Wayan meyakini, langkah yang dilakukan Mahfud MD dalam membuka kasus transaksi janggal di kementerian keuangan sebesar Rp349 triliun memiliki maksud baik. Tujuannya, tidak lain untuk kepentingan bangsa dan negara. 

 

"Kami memahami pemerintah membuka kasus ini karena tidak ingin menutupi upaya penegakan hukum terutama di kemenkeu yang notabennya kementerian yang bertanggung jawab terhadap keuangan negara," tegasnya. 

 

Namun, Ia mengingatkan agar dalam menyampaikan informasi kepada publik perlu memperhatikan batasan yang diatur dalam ketentuan perundang- undangan.  Ia mengingatkan setidaknya ada 3 ketentuan, diantaranya UU Nomor 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, UU nomor 11 Tahun 2011 dan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

 

"Dalam aturan tersebut terdapat batasan dan pengecualian terhadap beberapa informasi yang disampaikan ke publik. saya pribadi memahami bahwa filosofi UU mengatur hak warga negara dimuka hukum yang dilindungi konstitusi. Mohon mendapatkan perhatian yang serius," katanya. 

 

Terakhir, Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu mengajak semua pihak menjaga kehormatan antara lembaga. "Jangan memberikan pernyataan yang kontraproduktif karena bisa berpeluang menimbulkan kegaduhan seolah-olah ditafsirkan mencari panggung," tegasnya. (rnm/aha)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...